Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa, seluruh kepala desa (Kades) dan operator desa se-Kecamatan Sekampung mengikuti kegiatan monitoring transparansi Dana Desa yang diselenggarakan di Kejaksaan Negeri Lampung Timur, pada 19 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan ini, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur turut memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program desa yang dibiayai dari Dana Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Elvan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.
Dalam kegiatan ini, masing-masing Kades dan operator memaparkan secara langsung laporan penggunaan Dana Desa, termasuk realisasi anggaran, dokumentasi fisik kegiatan, serta media publikasi informasi yang telah digunakan seperti papan informasi desa, baliho, dan media sosial.